Menunda Pemilu 2024 merupakan kejahatan sistem politik dan demokrasi. Pemilu setiap lima tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Menunda pemilu 2024 merupakan kejahatan sistem politik dan demokrasi,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (11/1/2022).
Bahlil Lahadalia yang mengusulkan pemilu 2024 ditunda tidak menyadari dia dipiilih menjadi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hasil demokrasi Pilpres 2019. “Kalau Bahlil tidak ingin jabatannya lepas menjadi tim sukses capres yang dianggap menang di Pilpres 2024, bukan meminta dimundurkan,” paparnya.
Kata Amir, tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Apalagi, jika menggunakan alasan ekonomi yang dinilainya mengada-ada.
Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi.
Amir menduga wacana Pemilu 2024 ditunda untuk menutupi berbagai persoalan Rezim Jokowi. “Rakyat disibukkan perdebatan Pemilu 2024 dimundurkan tapi di saat bersamaan pemerintah masih mempertahankan Presidential Threshold (PT) 20 persen,” jelas Amir.
Kata Amir, untuk mendukung pemilu 2024 ditunda ada beberapa lembaga survei yang disewa untuk mendukungnya. “Ada manipulasi suara hasil survei untuk mendukung pemilu 2024 ditunda,” ungkapnya.