Mantan Presidium GMNI Dukung Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Mantan Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Yusuf Blegur mendukung dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang) ke KPK.

“Saya juga meminta seluruh eksponen 98 turun gunung menyelamatkan Indonesia yang sedang sekarat dan menuntut penegakkan supremasi hukum dan upaya menyelamatkan negara dari korupsi dan oligarki,” jelas Yusuf Selasa (11/1/2022) dikutip dari jakartasatu.

Yusuf juga meminta seluruh elemen gerakan perubahan dan seluruh rakyat Indonesia menuntut KPK memproses kasus KKN Gibran Rakabumi Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan Ubedillah Badrun.

Dengan melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN. Langkah hukum yang ditempuh Ubedillah Badrun terhadap pengusaha yang notabene anak-anak dari Jokowi seorang Presiden RI. Sesungguhnya merupakan upaya yang terukur dalam menghidupkan budaya demokrasi.

“Bukan hanya menegakkan kebenaran dan keadilan. Aktifis 98 sekaligus dosen UNJ itu, juga terus membangun kesadaran publik akan pentingnya kesetaraan setiap orang di mata hukum. Supremasi hukum yang dimiliki dan dapat dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Tiada diskriminasi dan tendensi, menuntut keadilan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan kedudukan setiap warga negara,” bebernya.

Langkah Ubedilah Badrun, dan untuk semua aktifis 98 dan untuk semua komponen gerakan perubahan serta seluruh rakyat Indonesia marilah kita kembalikan agenda reformasi yang sebenarnya, dengan kejujuran dan kebesaran hati.

“Bangunlah jiwanya bangunlah badannya. Sehingga rakyat Indonesia dapat menghirup udara bersih dan menikmati alirah darah sehat Panca Sila dan NKRI,” ungkap Yusuf.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News