Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berani memeriksa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang) dalam dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Dosen UNJ Ubedillah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang dalam dugaan KKN ke KPK. Lembaga antirasuah itu tidak akan berani memeriksa kedua putra Jokowi,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Senen (10/1/2022).
Menurut Muslim, saat nama anak Pak Lurah disebut dalam kasus bansos, KPK tidak berani memeriksa Gibran. “KPK sekarang lemah dan tidak independen lagi,” ungkapnya.
Kata Muslim, KPK tidak segarang dulu yang berani memeriksa para pejabat termasuk besan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Untuk memperbaiki KPK perlu ganti rezim termasuk anggota DPR,” papar Muslim.
Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan aktivis 98 yang juga merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dengan didampingi kuasa hukumnya.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (10/1).
Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.