Pemasangan Bendera PDIP di Cianjur Melanggar Aturan

Saat ini di media sosial sangat ramai dibicarakan pemasangan bendera PDIP di Cianjur melanggar aturan.

Puluhan bendera PDIP dipasang di tempat yang ada tulisannya ‘dilarang memasang, menempel spanduk, bendera ataupun baliho di taman pembatas taman ini’.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur sendiri menuliskan bahwa memasang bendera di taman pembatas jalan karena melanggar aturan Perda No. 1 tahun 2019.

Ayo Pemkab Cianjur cabutin aja tuh bendera PDIP, selalu aja partai ini melanggar peraturan daerah,” komentar warganet.

“Bansos aja digarong apalagi cuman aturan kayak git. Langgar aja suka-suka mereka saja lah,” imbuh warganet lain.

Aturan sudah jelas itu berlaku untuk semuanya akan tetapi karena merasa berkuasa bertindak sak kareppe dewe,” tambah warganet lain.

Pemasangan puluhan bendera di Cianjur terkait HUT partai berlambang Banteng Moncong Putih.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dalam rangka HUT partai memasang satu bendera Merah Putih dan 49 bendera partai secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, maka DPP PDIP memutuskan seluruh agenda kegiatan HUT ini bisa dipantau oleh media massa melalui akun resmi media sosial partai.

“Setelah seluruh rangkaian acara, saya didampingi sejumlah fungsionaris DPP PDIP akan memberikan keterangan pers secara daring,” ujar Hasto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News