Dokter bisa masuk pidana jika memalsukan riwayat kesehatan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Ada dugaan surat riwayat kesehatan Ferdinand tidak asli.
“Kalau surat keterangan kesehatan Ferdinand palsu, dokter atau pihak terkait bisa masuk pidana,” kata praktisi hukum Hans Sutha Widhya kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (10/1/2022).
Kata Hans dokter yang memalsukan keterangan sehat bisa kena Pasal 267 ayat 1 KUHP berbunyi: seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut Hans, jika Ferdinand maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan sehat juga terkena pidana Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat.
“Pihak penyidik kepolisian pasti mengetahui surat keterangan kesehatan ini. Wartawan juga bisa melakukan investigasi surat keterangan kesehatan yang dibawa Ferdinand,” jelasnya.
Ferdinand Hutahaean membawa riwayat kesehatan sebagai bukti untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia diperiksa sebagai saksi.
“(Bawa bukti) riwayat kesehatan saya, inilah penyebabnya bahwa saya kemarin menderita sebuah penyakit hingga timbul percakapan pikiran dengan hati,” kata Ferdinand di Mabes Polri kepada wartawan, Senin (10/1/2022).