Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Mencopot Menteri ATR BPN Sofyan Djalil atas dugaan menerima sogokan dari yang berperkara dengan tidak melaksanakan Perintah Putusan PK No 121/ K/ TUN/2020 Mahkamah Agung RI.
Demikian dikatakan Pengamat Perampasan Tanah Beathor Suryadi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (15/12/2021). “Menteri ATR BPN Sofyan Djalil tidak melaksanakan Perintah UU sebagai negara hukum,” jelasnya.
Dua Keputusan PK Mahkamah Agung, kata Beathor dipetieskan oleh Sofyan Djalil. Bahkan dengan beraninya, Sofyan mengeluarkan surat keputusan dalam perkara yang sedang berposes di pengadilan.
Sofyan Djalil juga membangkang Putusan Peninjauan Kembali No 72K/ TUN/2009 tanggal 16 September 2009.
“Menurut pihak yang menang perkara di Mahkamah Agung ini, mereka juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri,” jelasnya.
Kata Beathor, Kementerian ATR BPN belum melaksanakan sistem GeoSpasial untuk mempercepat proses terbentuknya satu data tanah.
Akibat menghindari sistem GeoSpasial ini, maka berbagai pihak dilibatkan Sofyan Djalil membentuk SatGas Mafia Tanah, pada hal ini urusan internal ATR BPN sebagi satu satunya Institusi pelaksana pendaftaran Tanah,
“Terjadi perampasan tanah warga oleh pihak-pihak lain, karena oknum BPN mengekuarkan dua dokumen di lahan yang sama, dan seharusnya di selesaikan oleh Pihak BPN itu sendiri, bukan ke Pengadilan,” pungkasnya