LSAK: Cacat Hukum Pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Tak Berkategori

Pengangkatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 tahun 2021 merupakan cacat hukum.

“Perpol ini adalah peraturan yang cacat hukum. Muatan peraturan itu juga telah melanggar Perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya,” kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (6/12/2021). “Ini akan jadi catatan buruk perjalanan polri, terlebih nanti jika ada pihak yang mengajukan Judicial Review (JR) dan dinyatakan cacat hukum,” ungkapnya.

Hariri mengatakan, Perpol No 15 tahun 2021 adalah dosa besar Polri karena merusak tatanan bernegara. Payung hukum pengangkatan mantan pegawai KPK itu berisi kerancuan hukum yang berakibat panjang bagi Kapolri sendiri.

Ketentuan peraturan pada Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 yang dalam UU kepolisian pasal 20 juga harusnya mengikuti UU tersebut. Maka seketika wibawa Kapolri juga telah jatuh karena pegawai lepas harian di polri berhak menggugat Kapolri karena kesemenaan ini.

Pengangkatan mantan pegawai KPK, kata Hariri, paling buruk, pengabaian atas asas kesetaraan dan keadilan menunjukkan kepemimpinan polri yang lemah. Ini mengkhawatirkan kinerja Polri, terlebih ini menguatkan friksi di polri dan menjadi preseden bagi seluruh anggota polri.

“Sikap anggota Polri patut bertanya pada perintah Kapolri, haruskah patuh kalau aturan perundangan tak dipatuhi?” tanya Hariri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News