Lama tidak terdengar mengenai kelanjutan kasus Korupsi Bakamla yang telah menyeret beberapa orang dari anggota DPR RI, dan yang telah menjerat sejumlah pihak. Yang terakhir divonis adalah Fayakhun Andriadi. Pada persidangan Fahmi Darmawansyah dan Fayakhun turut terkuak peran serta anggota DPR lainnya seperti TB Hasanuddin dan Eva Sundari. Bahkan dalam sidang suami Inneke Koesherawati itu disebutkan bila anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Donny Imam Priambodo, ikut menerima Rp90 miliar.
Uang itu diduga terkait sejumlah proyek Bakamla pada anggaran APBN-P 2016, meskipun sudah ada yang dipenjara, namun nampaknya kasus korupsi proyek Bakamla ini, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan juga terkait dengan penuntasan kasus korupsi Bakamla harus dibuka kembali pengusutannya.
Demikian dikatakan Andreas Timur Santoso Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, (18/11/2021).
“Meskipun perkara korupsi proyek Bakamla sudah lama berlalu, namun karena masih ada pihak pihak yang terseret kasus tersebut, justru tidak tersentuh oleh hukum, maka KPK harus memastikan untuk mengembangkan perkara suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, dengan mengusut tuntas mereka tersebut,”ungkap Andreas Timur Santoso.
Menurutnya, dari beberapa orang anggota DPR RI periode 2014-2019, terutama di Komisi XI, yang terseret kasus suap proyek Bakamla tersebut, salah seorang diantaranya adalah Donny Imam Priambodo yang saat itu menjadi anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, padahal dari kesaksian Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menyebut anggota Komisi XI DPR asal Nasdem, Donny Imam Priambodo menerima uang Rp 90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menggunakan APBN-P tahun 2016, uang Rp 90 miliar yang diterima Donny Imam Priambodo politisi kelahiran Jombang Jawa Timur, yang lahir tanggal 23 Desember 1973 silam tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang dianggarkan di DPR RI, Donny sendiri yang menceritakan langsung mendapatkan uang suap saat bertemu Fahmi di Pacific Place, Jakarta Selatan.
“Dari kesaksian tersebut seharusnya KPK melakukan pemeriksaan secara mendalam, tapi nyatanya itu tidak terjadi, bahkan sampai sekarang si Donny Imam Priambodo masih berkeliaran seakan tampil sebagai orang yang tidak bersalah,” tukas Andreas Timur Santoso.
Dari informasi yang diperoleh, lanjut Andreas, menyebutkan bahwa di pertemuan Dony dengan Fahmi Darmawansyah, diduga Dony bekerjasama dengan Ali Fahmi Habsyi untuk mengatur jatah kepada anggota DPR RI.
Ali Fahmi sendiri awalnya mengusulkan anggaran untuk proyek Satmon Rp 400 miliar dan proyek drone Rp 500 miliar namun yang terwujud hanya Rp 222 miliar, selain itu, diperoleh informasi bahwa Donny mengaku kepada Fahmi Darmawansyah telah mendapatkan keuntungan Rp 90 miliar dari proyek Bakamla, Dia bilang secara kolektif (mendapat) Rp 90 miliar. karena yang mengerjakan proyek Bakamla kan bukan hanya dia, tapi beberapa anggota Komisi XI lainnya.
Dari fakta tersebut sebenarnya, Donny sudah layak untuk dijadikan tersangka, tapi justru sampai sekarang dia seakan tidak tersentuh hukum, bahkan konon tersiar kabar, dirinya saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum ORARI, sebuah organisasi yang selama ini dipimpin oleh sosok figure yang bersih dari perkara korupsi maupun suap.
“Inikan sangat janggal, seharusnya Donny Imam Priambodo ini, dapat menjadi tersangka dan bahkan bisa menjadi terpidana kasus proyek Bakamla, atas kejanggalan tersebut, maka demi rasa keadilan, maka kami desak KPK agar menangkap, memeriksa dan bisa menjadikan Donny Imam Priambodo sebagai tersangka kasus suap proyek Bakamla tersebut, untuk itulah Kami akan bersurat ke KPK agar kasus tersebut dibuka kembali dengan memeriksa Dony Imam Priambodo, dan juga kami bersurat kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi didasari atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik maupun pimpinan KPK saat itu, terhadap penangganan perkara kasus korupsi proyek Bakamla APBN-P Tahun 2016,” pungkas Andreas Timur Santoso.
Sementara itu, ketika di konfirmasi masalah kelanjutan pengusutan kasus Bakamla tersebut, menurut informasi dari sumber di KPK, menginformasikan bahwa kasus tersebut bisa dibuka kembali dan dipastikan KPK tidak akan tebang pilih dalam kasus itu, serta akan menggaransi bila ditemukan bukti yang cukup, dan adanya laporan dari masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan langsung menjerat Donny.
Sedangkan dalam penanganan kasus tersebut, KPK telah memenjarakan sejumlah pihak. Seperti pejabat Bakamla, para pihak dari PT Merial Esa, dan terakhir anggota DPR, Fayakhun Andriadi. Fayakhun divonis terbukti menerima suap terkait proses penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga terima fee Rp1,2 triliun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia sekaligus PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan juga telah divonis bersalah pengadilan.
Sementara politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, masih buron sampai saat ini.