Langgar Konstitusi, Pengamat: Presiden Jokowi Sulit Dijatuhkan

Tak Berkategori

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sulit dijatuhkan walaupun telah melanggar konstitusi terutama UU No 28 tahun 1999 terkait penyelenggara pemerintah bersih korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) seperti anggota kabinetnya Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir terlibat bisnis PCR.

“Banyak masyarakat, aktivis beranggapan sinyalemen LBP dan Erick berbisnis PCR ditambah pidato Jokowi tentang deforestasi di Roma Italia beranggapan orang nomor satu di Indonesia itu melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar konstitusi,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Senen (15/11/2021).

Sulitnya Presiden Jokowi dijatuhkan, kata Amir, hampir mayoritas anggota DPR menjadi pendukung penguasa. “Pasal 7B ayat 3 UUD 45 hasil perubahan 2002 mengisyaratkan peluang meng-impeach presiden dengan diusulkan 2/3 anggota DPR. Saat ini sangat sulit karena mayoritas pendukung Jokowi. UUD 45 memberikan peluang. Realitas politik Jokowi tidak bisa di-impeach,” jelasnya.

Kata Amir, masyarakat hanya bisa menyaksikan praktik penyelenggaraan pemerintahan Jokowi yang menyimpang dari konstitusi. “DPR tidak lebih dari stempel penguasa,” papar Amir.

Menurut Amir, pemerintahan Jokowi juga dikendalikan oligarki yang hanya mementingkan pribadi dan kelompoknya.

Ia juga menilai, pemerintahan Jokowi jauh menyimpang dari UUD 45 baik dilihat dari geopolitik dan geostrategis. “Kedekatan pemerintahan Jokowi dengan China komunis sudah melanggar politik luar negeri bebas aktif,” ungkap Amir.

Amir mengingatkan, kondisi ekonomi China sedang rapuh seperti beberapa perusahaan properti di negara Tirai Bambu mengalami kebangkrutan. “Belum lagi ancaman disintegrasi bangsa di China kasus Uighur,” ungkapnya.

Masalah keuangan, kata Amir, China meminta bagian ketika Hong Kong ingin memakai dana Global Collateral Account (GCA). “Ini menunjukkan China ada masalah keuangan sampai minta bagian dari Hong Kong ketika mau menggunakan GCA,” jelas Amir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News