Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanggil Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dalam dugaan bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
“KPK harus merespon dugaan tersebut dengan memanggil Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir untuk mengungkap permainan harga yang melibatkan pejabat negara itu,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal kepada www.suaranasional.com, Senen (1/11/2021).
Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dituding terlibat dalam pendirian PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang menyediakan jasa tes PCR bagi masyarakat. “Ada dugaan para pejabat pemerintah terlibat dalam permainan harga tes PCR dengan memanfaatkan kondisi pandemi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Alif mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan ketentuan terkait impunitas bagi pejabat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan (3) yang saat ini sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Pejabat negara tidak lagi memiliki keistimewaan untuk tidak dipidanakan dalam penanganan Covid-19.
“Tim Hukum PRIMA sedang menganalisis dan menyiapkan data-data terkait untuk melaporkan kedua menteri ini ke penegak hukum, baik KPK maupun Polri,” jelasnya.
Melaporkan kedua menteri itu, kata Alif sejalan dengan program prioritas partai yang ingin mewujudkan pemerintahan bersih. “Apalagi, PRIMA juga menilai bahwa musuh besar bangsa Indonesia adalah oligarki,” ungkap Alif.