Habib Rizieq Shihab (HRS) seorang ulama besar yang telah memaafkan komika Komika Dani Jaya Wardhana atau Mc Danny. Walaupun sudah dimaafkan, kasus ini harus ada kepastian hukum terlebih lagi sudah dilaporkan ke Polrestabes Bandung.
“Atas maaf yang diberikan oleh IB HRS, fakta beliau adalah seorang ulama besar yang memiliki hati mulia, beliau ternyata terbukti memaafkan terduga atau terlapor,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Jumat (22/10/2021).
Kata Damai, HRS memaafkan Mc Danny walapun dalam kondisi terzalimi di penjara kasus rekayasa pelanggaran protokol kesehatan (prokes). “Terkait permohonan maaf pelaku dan dimaafkan sang korban harus ada kepastian hukum,” jelas Damai.
Untuk memastikan kepastian hukum kasus ini, kata Damai, penyidik semestinya mempelajari lebih dulu dengan teliti agar tidak blunder atas kebijakannya nanti terhadap objek perkara a quo, maupun terhadap subjek hukum kelak pada peristiwa hukum yang sama terjadi.
“Harus jelas status dalil hukumnya apakah pelanggaran yang dilakukan oleh komika Mc Danny yang mengacungkan jari tengah sambil mengeluarkan kata-kata atau kalimat yang tidak pantas dengan menyebut dan mengarah langsung ke personal/ nama HRS adalah bagian dari delik biasa (umum) atau delik aduan?” ujar Damai.
“Permohonan maaf kepada IB HRS dan juga kepada pihak keluarga dan umat islam secara umum di manapun berada. Maka oleh karenanya apakah secara hukum pelaporan ini dapat dihentikan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum?” ungkapnya