Para pembunuh enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) sekejam anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Sudah sepantasnya hukuman mati, membunuh sipil dengan sewenang wenang, sekejam PKI,” kata Ketua Dokter Indonesia Bersatu, dr Eva Chaniago di akun Twitter-nya @__Sridiana_3va
dr Eva mengatakan seperti itu menanggapi berita dari democrazy news berjudul “Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Terancam Hukuman Mati, Anggota DPR: Mereka Biadab, Hukum Mati!”
Kata dr Eva kasus yang menimpa HRS hanya masalah pelanggaran prokes dan itu pun hanya menimpa pendiri FPI. “Hutang nyawa bayar nyawa,” jelas dr Eva.
Ia meminta kasus pembunuhan enam pengawal HRS diusut tuntas. “Usut tuntas KM 50,” paparnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota pengawal HRS di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus unlawful killing, Briptu FR, anggota polisi nonaktif, dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra,” kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).
Jaksa menyatakan perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lain, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat pengawal HRS. Empat pengawal HRS tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi B 1519 UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.