Mujahid 212: Gubernur Lemhanas Agus Widjojo Bisa Dijerat Hukum

Tak Berkategori

Gubernur Lemhanas Agus Widjojo bisa dijerat hukum atas pernyataannya bahwa isu hantu komunis dijual untuk kepentingan politik. Agus Widjojo juga dikenai hukuman terkait pernyataan rakyat milik presiden.

“Pernyataan Agus Widjojo terkait hantu komunis jelas melanggar asas legalitas telah merendahkan makna Tap MPR RI. No. XXV Tahun 1966 dan KUHP Pasal 107 UU. RI No. 27 Tahun 1999 sebagai hukum positif,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Selasa (12/10/2021).

Kata Damai, pernyataan Agus Widjojo terkait rakyat milik presiden mengindikasikan seolah negara ini memiliki pola atau sistem otoriter, atau mutlak di tangan satu orang.

“Padahal sistem ini tidak dikenal bahkan bertentangan dengan sistem ketatanegaraan yang tercantum pada Konstitusi Dasar NKRI, pemahaman ini tepatnya patut dinyatakan sebagai pembangkangan terhadap UUD 45 yang memiliki sistem presidential bukan sistem otoriter atau bukan sistem monarki. Agus Widjojo yang menyebut rakyat milik presiden melawan konstitusi bangsa Indonesia dan bisa dijerat hukum,” paparnya.

Damai mengatakan, pernyataan Agus Widjojo bisa menjadi justifikasi terhadap dugaan atau kesan adanya penyusup neo komunis (PKI gaya baru) di tubuh lembaga resmi negara RI seperti yang dinyatakan beberapa tokoh bangsa yang di antaranya Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

“Komunisme itu memang hantu bahkan lebih daripada hantu sungguhan karena perilaku politik mereka sangat mengerikan dan sudah merupakan bahaya laten di tanah air karena sejarah hitam mereka di antaranya peristiwa pemberontakan Muso di Madiun 1948 dan 1965,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News