Hakim Putuskan Bebas, Aktivis Politik: Polisi yang Memenjarakan Zaim Saidi Harus Diperiksa Propam

Tak Berkategori

Polisi yang memenjarakan Zaim Saidi harus diperiksa Propam karena pendiri Pasar Muamalah Depok itu dinyatakan tidak bersalah alias bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Depok (PN Depok).

“Hakim memutuskan Zaim Saidi tidak bersalah dan bebas. Ini artinya polisi yang telah memenjarakan Zaim Saidi karena terpengaruh buzzerRp harus diperiksa propam,” kata aktivis politik Rahman Simatupang kepada www.suaranasional.com, Selasa (12/10/2021).

Menurut Rahman, hakim yang memutuskan Zaim Saidi bebas menunjukkan jahatnya buzzerRp dalam menyebarkan fitnah. “Zaim telah dirugikan atas penahan polisi dan penggiringan opini yang menyudutkan pendiri Pasar Muamalah Depok,” paparnya.

Rahman mengatakan, Kompolnas harus menyelidiki polisi menahan Zaim Saidi. “Komisi III DPR harus bersuara atas kasus ini,” jelas Rahman.

Kasus yang menimpa Zaim Saidi, kata Rahman membuktikan adanya kriminalisasi. “Semoga kasus kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh oposisi segera dibebaskan,” paparnya.

Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) memvonis bebas pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Zaim Saidi dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

“Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama Terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya ‘menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata pejabat Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News