Sebar Hoaks, Buni Yani: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Harus Dikenai UU ITE

Tak Berkategori

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)Tjahjo Kumolo harus dijerat UU ITE setelah menyebarkan hoaks tentang jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) di akun Twitter-nya.

“Harus adil, harus dikenakan UU ITE. Ini menteri kok sebar hoaks,” kata politikus Partai Ummat Buni Yani di akun Twitter-nya @1keadilan.

Buni Yani mengatakan seperti itu menanggapi berita dari Republika berjudul “Menteri Tjahjo Minta Maaf Salah Unggah Foto Tol Cisumdawu”

Buni Yani mengatakan, mengecek gambar sekarang sangat gampang. Mereka yang belajar IT dengan mudah bisa menemukan asal-usul sebuah gambar dengan Google Search.

“TJahyo Kumolo sebagai menteri mestinya punya tim yang bisa mengecek keaslian gambar yang disebarkannya agar tidak melanggar UU ITE,” paparnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo meminta maaf telah mengunggah foto salah terkait Tol Cisumdawu di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Mohon maaf postingan jalan tol di Jabar ternyata salah bukan di Jabar (saya dapat informasi salah) trims perhatiannya- tjahjokumolo,” kata Tjahjo di akun Twitter-nya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News