Praktisi Hukum: Kasus Penganiyaan Napoleon ke Kace Diteruskan, Ada Motif Politik

Tak Berkategori

Kasus penganiyaan Irjen Napoleon Bonaparte ke Kace bermuatan politis jika dipaksakan diteruskan. Kasus ini sudah ada perdamaian antara Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan Saudara Kace.

“Menjadi sangat mencurigakan dan patut diduga ada motif lain (motif politik) jika kasus ini dipaksakan diteruskan, mengingat Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang sebelumnya dijerat kasus Red Notice telah mengeluarkan Surat Terbuka untuk membongkar siapa saja dalang dibalik kasus Red Notice Joko S Tjandra,” kata praktisi hukum Ahmad Khozinudin kepada www.suaranasional.com, Senen (10/10/2021).

Kata Khozinudin, kasus menjadi bernuansa politis jika dipaksakan lanjut, padahal sudah ada perdamaian antara Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan Saudara Kace sebagaimana tertuang dalam Surat Perdamaian dengan No. 01/KP/NB-KC/IX/2021 yang dibuat tanggal 03 September 2021.

Surat Edaran Kapolri Nomor 8 tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana belum pernah dicabut dan masih tetap berlaku.*l Sehingga, Bareskrim Polri selaku penyidik wajib terikat dengan Surat Edaran ini.

Khozinudin mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyampaikan komitmen ihwal pendekatan restoratif justice ini dalam fit and proper tes di Komisi III DPR. Prinsipnya, restorative justice adalah upaya penyelesaian pidana secara adil dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait.

“Penerapan Restoratif Justice pada Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah murni penegakan hukum, untuk menjaga wibawa institusi Kepolisian dan sebagai konfirmasi kepatuhan penyidik Bareskrim Polri kepada Surat Edaran yang dikeluarkan Kapolri,” ungkapnya.

Penghentian kasus Irjen Pol Napoleon Bonaparte tidak boleh dikaitkan dengan status Saudara Kace alias Kosman yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka Penodaan Agama dan Penyebar Kebencian dan Permusuhan SARA berdasarkan ketentuan pasal 156a KUHP dan/atau pasal 45A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Khozinudin mengatakan, jasus saudara Kace adalah perkara terpisah, tetap wajib dilanjutkan karena terkait dengan penodaan agama Islam, dan tidak bisa dihentikan karena adanya penghentian perkara Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Secara substansi, Perkara Saudara Kace yang menghina Islam tidak dapat diterapkan pendekatan Restoratif Justice, termasuk perkara yang dikecualikan, karena mengandung materi perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme, sebagaimana disebutkan dalam Surat edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,” pungkasnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News