Brigjen Junior Tumilaar Dicopot, Pengamat: Ada Dugaan TNI AD Terpapar Taipanisme

Tak Berkategori

Ada dugaan TNI AD terpapar taipanisme atas keputusan mencopot Brigjen Junior Tumilaar dari Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Pengguna media sosial (warganet) juga menduga peran taipan yang menyebabkan Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Senin (11/10/2021). “Masyarakat Indonesia sangat mendukung langkah Brigjen Junior Tumilaar dalam membela tanah rakyat dari penyerobotan taipan Citraland,” ungkapnya.

Kata Muslim, citra TNI AD sangat positif atas peran Brigjen Junior Tumilaar yang membela tanah rakyat. “Namun rakyat kecewa keputusan TNI AD yang memperhentikan Brigjen Junior Tumilaar dari jabatannya,” papar Muslim.

Dugaan TNI AD terpapar taipanisme setelah mencopot Brigjen Junior Tumilaar, kata Muslim merupakan opini yang berkembang di masyarakat. “Saya mengamati percakapan di media sosial terkait Brigjen Junior Tumilaar menduga TNI AD terduga terpapar taipanisme,” ungkapnya.

Kata Muslim, beberapa Purnawiran TNI seperti Kolonel (Purn) Sugeng Waras juga menduga peran korporasi besar yang menyebabkan Brigjen Junior Tumilaar dicopot dan terancam kena sanksi. “Mayor (Purn) Muhammad Saleh juga menyoroti pencopotan Brigjen Junior Tumilaar,” jelasnya.

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) akan memproses hukum Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) karena diduga melakukan pelanggaran.

Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, mengatakan,
menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 dan hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

Perbuatan melawan hukum dimaksud, kata dia, adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, kata Chandra, maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

“Untuk kepentingan tersebut Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada Sabtu (8/10) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” ucap Chandra.

Brigjen TNI JT sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Puspomad lantaran ada dugaan bahwa informasi yang disampaikan Junior tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Ada dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Chandra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News