LAMONGAN – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan, tersangka Baihaki Akbar yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lamongan saat ini, diminta menyerahkan diri.
“Yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dan diharapkan masyarakat dapat membantu melaporkan keberadaannya ke pihak berwajib,” terang Gatot, Minggu (03/10).
Gatot menyatakan, pasal yang menjerat tersangka penyerang adalah Pasal 170 KUHP. Dia menyebut tersangka Baihaki Akbar terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
“Adapun bunyi Pasal 170 KUHP yaitu, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” kata Gatot.
Selain itu, sambung Gatot, yang bersalah juga diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
“Pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ahmad Umar Buwang, SH mengungkapkan, Baihaqi Akbar (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban Ferry Mosses (40) Penyidik Polres Lamongan telah menetapkan 2 tersangka, Baihaki Akbar dan Ach Rizky Setiawan,” jelas Buwang.
Ia menuturkan, tersangka Ach Rizky Setiawan (27) merupakan adik ipar Baihaki Akbar. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Valencia Resident Blok D-1 Made Lamongan.
Ach Rizky Setiawan, kata dia, saat ini sudah resmi ditahan di Polres Lamongan. Namun, pelaku utama yaitu Baihaki Akbar hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Kami tetap optimis, aparat kepolisian Polda Jatim dan Polres Lamongan dengan tersangka Baihaki Akbar yang saat ini statusnya DPO, akan secepatnya segera menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Lamongan.
Jalan Kombespol M.Duryat No. 26 Lamongan. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/16/IX/Res.1.6/2021/Satreskrim, Lamongan 20 September 2021.
Kepada Tersangka Baihaqi Akbar, untuk (diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan) di Polres Lamongan pada Unit I Satreskrim,” terang Ajun Komisaris Polisi Yoan Septi Hendri, S I K dalam surat resminya tentang Daftar Pencarian Orang.
Sebelumnya, dalam surat permintaan dari Polres Lamongan, No. Pol: LP/B/162/VIII/2021/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jatim, tanggal 07 Agustus 2021 tersebut
Diterangkan, Nama, nama kecil, title, nama samaran, dan sebagainya: Baihaqi Akbar, S E, S H Bin Amir. Tempat tanggal lahir: Surabaya, 14 Agustus 1982. Jenis kelamin: Laki-laki dan Kewarganegaraan: Indonesia.
Selanjutnya, Tempat tinggal terakhir : Perumahan Valencia Resident Blok D-1 Desa Made Kec/Kab. Lamongan. Pekerjaan terakhir/Dulu: Wiraswasta/LSM.
Lain-lain alamat : Jl. Kupang Krajan Dalam No. 3 RT.005/RW.005 Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Ciri-ciri khusus : Badan sedang, Tinggi sekira 165 cm, Kulit sawo matang, Mata biasa, Hidung biasa, Rambut pendek lurus, Berlogat Madura.
Melanggar: Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Lain-lain: Apabila mengetahui melihat agar menghubungi IPDA Sunandar, S H, M H, Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lamongan. Atas nama Kepala Kepolisian Resor Lamongan, Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik. AKP Yoan Septi Hendri, S I K.