Pangkostrad Letjend Dudung Abdurachman bisa dijerat hukum terkait pembongkaran diorama tokoh TNI penumpas PKI di Markas Kostrad
“Harus dijerat tu Letjen Dudung,
Indonesia Negara Hukum,” kata politikus PKS Refrizal di akun Twitter-nya @refrizalskb.
Refrizal mengatakan seperti itu menanggapu berita idtoday berjudul “Letjen Dudung dan AY Nasution Bisa Dijerat Pidana, Said Didu: Kuncinya di Uang Pembuatan Diorama di Kostrad”
Menurut Said Didu, pemindahan miniatur tokoh bersejarah pembasmi Partai Komunis Indonesia (PKI) itu bisa berujung kasus pidana.
Pertama adalah pidana penghilangan aset negara. Kedua, pidana terhadap kelalaian menjaga aset negara, itu pidana. Ketiga, pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik.
Mantan Sekretaris BUMN itu membeberkan secara jelas terkait ketiga pelanggaran tersebut.
Yang pertama terkait pelanggaran pidana menghilangkan aset negara. Menurut Said, jika diorama menggunakan dana APBN, maka dipastikan sebagai aset negara. Jika hilang, harus dipidana.
“Kalau dapat dari sumbangan dan atas nama institusi orang menyumbang, maka itu juga aset negara, bukan asetnya Letjen (Purn) AY Nasution. Kalau duit pribadinya AY Nasution, dan sudah dicatat sebagai aset museum, maka itu juga aset negara,” kata Said Didu dikutip dari Fajar.
Sehingga, kata Said Didu, harus dijelaskan pembuatan diorama tersebut menggunakan dana darimana.