Pengamat: Hakim tak Silau Kehadiran Yusril

Tak Berkategori

Hakim di Mahkamah Agung (MA) tidak silau terhadap sosok Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.

“Hakim tidak akan goyah dan silau hanya karena Yusril jadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Hakim akan tetap berpihak pada keadilan dalam memutus kasus tersebut,” kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga kepada www.suaranasional.com, Rabu (29/9/2021).

Kata Jamiluddin, judicial review yang diajukan Yusril ke MA terkesan dipaksakan. Sebab obyek judicial review tampaknya keliru dan salah sasaran. “Karena AD /ART Partai Demokrat bukan produk perundang-undangan. AD/ART hanyalah produk Kongres Partai Demokrat yang hanya mengikat internal partai tersebut,” jelasnya.

MA hanya memiliki kewenangan menguji Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU yang bertentangan terhadap UU. Karena itu, MA berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat.

“Atas dasar itu, tampaknya Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara yuridis, struktural, dan sosiologis masih sangat kuat. Keadilan tampaknya masih ada di negeri ini. Hakim masih punya hati nurani dan masih banyak yang menjaga marwah keadilan di negeri tercinta,” ungkapnya.

Menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko, kata Jamiluddin, Yusril sama saja membenarkan Kongres Deli Serdang yang dinilai banyak pihak abal-abal.

“Kongres Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum bahkan dinilai sebagai begal politik. Ini artinya, nilai demokratis dalam kasus tersebut tidak terlihat sama sekali,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News