Para wakil menteri akan mendapatkan uang penghargaan hingga Rp 580 juta di akhir masa jabatannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Melansir salinannya, Senin (30/8/2021), Perpres baru tersebut mengubah pasar 8. Untuk ayat 1 berbunyi wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ayat 2 disebutkan bahwa besaran uang penghargaan bagi wakil menteri mencapai Rp 580.454.000 untuk 1 periode masa jabatan wakil menteri.
Besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri akan memperhitungkan masa jabatan. Berikut rumus penghitungannya:
a. Masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar O,2 x uang penghargaan;
b. Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun sebesar O,4 x
uang penghargaan;
c. Masa jabatan lebih dan 2 tahun sampai dengan 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
d. Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan;
e. Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
Untuk para wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan juga akan diberikan uang penghargaan. Lalu untuk wakil menteri yang meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uangnya akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
[detikcom]