Ini Skenario Perpanjangan Jabatan Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD

Tak Berkategori

Ada skenario memperpanjang jabatan Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD. Perpanjangan jabatan ini saling menguntungkan pihak eksekutif dan legislatif.

“Skenario pertama memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin sampai tahun 2027. Jika memang masa jabatan diperpanjang tiga tahun, maka hal yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD,” kata Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan kepada www.suaranasional.com, Senen (29/8/2021).

Kata Abdul Chair, skenario kedua, jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tiga periode, dengan tetap masa jabatannya lima tahun pada setiap periodenya.

Skenario ketiga jabatan Presiden dan Wakil Presiden tetap dua periode, namun ada penambahan masa jabatannya menjadi delapan tahun. Dalam kondisi demikian, masa jabatan anggota parlemen juga menjadi delapan tahun.

Menurut Abdul Chair, keempat, kombinasi antara varian pertama dan kedua. Kelima, kombinasi varian pertama dan ketiga. Dari kelima varian tersebut, sepertinya pilihan jatuh pada memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin sampai tahun 2027 dan penambahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi delapan tahun dalam dua periode.

“Kesemuanya itu tergantung negosiasi politik diantara para elite dan itu tidak lepas dari tawar menawar yang sifatnya pragmatis,” paparnya.

Disisi lain, kata Abdul Chair koalisi yang melahirkan posisi dominan akan semakin menutup kemampuan presidential threshold 20%. Bukan hal yang mustahil pada Pilpres yang akan datang akan muncul “Calon Tunggal”, sepanjang hanya tinggal PKS dan Demokrat di luar koalisi. Perolehan suara partai untuk PKS dan Demokrat pada Pemilu tahun 2019 tidak lebih dari 16%.

“Pada akhirnya, kedaulatan rakyat yang diwujudkan dengan “electoral system” guna pengisian jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected official) telah tergantikan dengan kaum oligarki,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News