Pemerintah tidak bisa ikut campur adanya wacana dari MPR yang akan melakukan amandemen UUD 1945.
“Pemerintah ini tak ikut campur urusan itu (amendemen UUD 1945),” kata Menko Polhukam Mahfud saat menjadi Keynote Speech dalam diskusi yang digelar Integrity Law Firm, Kamis (26/8/2021).
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak menyatakan setuju atau sebaliknya terhadap amendemen. Sebab, perubahan UUD 1945 tidak membutuhkan persetujuan pemerintah.
“Itu tidak perlu persetujuan pemerintah,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, perubahan konstitusi adalah wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mewakili seluruh rakyat. Sementara, untuk menampung aspirasi rakyat, konstitusi menyediakan lembaga seperti partai politik, DPR, DPD, dan MPR.
Mahfud menjelaskan, dalam persoalan ini pemerintah hanya menyediakan lapangan politik dan jaminan keamanan sidang DPR dan MPR.
“Silakan sampaikan ke sana kita jaga, kita jamin agar itu diolah. Silakan DPR, MPR akan bersidang kita amankan. Itu tugas pemerintah,” kata Mahfud.
Mahfud lebih jauh menukil suatu teori yang mengatakan konstitusi merupakan produk kesepakatan berdasarkan situasi sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan saat konstitusi itu dibuat. Mahfud mencontohkan sepanjang sejarah, sejak kemerdekaan Konstitusi di Indonesia telah berubah beberapa kali.