Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjalankan amanat konstitusi dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
“Presiden Jokowi sudah betul menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas penagih Hutang BLBI yang nilainya ratusan triliun rupiah,” kata politikus PDIP Maskut Candranegara kepada www.suaranasional.com, Kamis (26/8/2021).
Kata Maskut, uang dari BLBI yang telah ditagih bisa masuk kas negara untuk mengurangi beban terutama saat pandemi Covid-19. “Uang sebesar itu bila kembali ke kas negara paling tidak akan mengurangi beban negara lebih-lebih di masa pandemi Covid-19 saat ini,” paparnya.
Ia meminta Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI harus berani memburu pengemplang uang negara. “Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI harus berani memburu pengemplang uang negara tanpa padang bulu, termasuk Tommy Soeharto putra kesayangan mantan Presiden Soeharto,” jelas Maskut.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak datang memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terkait utangnya terhadap negara sebesar Rp 2,61 triliun.
Dalam pemanggilan ketiga ini, Tommy hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Ronny Hendrarto Ronowicaksono hadir memenuhi panggilan. Ronny merupakan pihak yang juga dipanggil bersama dengan Tommy Soeharto atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional.
“Ada kuasanya,” kata Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban, di gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Kamis (26/8/2021).