JPU tak Menahan 2 Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI, Mujahid 212: Dagelan Penegakan Hukum

Tak Berkategori

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menahan dua polisi yang terlihat pembunuhan enam Laskar FPI menunjukkan dagelan Penegakan hukum di Indonesia.

“Berdasarkan Pasal 52 KUHP disebutkan bagi aparatur penegak hukum atau petugas negara yang melakukan delik mendapat ancaman hukuman terberat dan ditambah sepertiganya. Dua polisi yang terlibat pembunuhan Laskar FPI tidak ditahan menunjukkan dagelan Penegakan hukum,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Kamis (26/8/2021).

Kata Damai, aparat polisi yang seharusnya melakukan penegakan hukum justru terlibat dalam pembunuhan enam Laskar FPI.

“Pelaku pembunuhan enam Laskar FPI merupakan anggota Polri atau selaku penegak hukum malah atau justru sebaliknya melakukan kejahatan menghilangkan nyawa manusia atau delik pembunuhan dengan menggunakan kekuasaannya dan atau jabatannya,” paparnya.

Damai juga membandingkan polisi yang terlibat pembunuhan enam Laskar FPI dengan tudingan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab (HRS).

“HRS langsung ditangkap dan ditahan serta tuntutan serta vonis penjara melebihi vonis daripada beberapa pelaku korup, terkait surat jaminan penangguhan penahanan beliau juga mendapat surat jaminan dari beberapa orang tokoh sebagai penjamin, namun tidak digubris,” jelas Damai.

Pembantaran terhadap Pelaku delik pembunuhan (unlawful killing) atau kejahatan luar biasa ini sangat dipenuhi tabir gelap namun terang benderang .

“Kejahatan pembunuhan KM 50 ini sepertinya dilakukan secara konspirasi atau penyertaan (delneming) daripada sebuah kelompok atau kekuatan tertentu atau kejahatan yang tidak berdiri sendiri,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News