Pemilik dana Global Collateral Account (GCA) dengan nomor rekening 103357xxx berinisial IHW tidak pernah melihat kekayaannya.
Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Kamis (19/8/2021). “Ini yang menjadi pertanyaan besar, apakah orang-orang perbankan Indonesia tidak mengetahui hal ini atau menguatnya dugaan adanya oknum-oknum di dalam negeri yang memanfaatkan dana GCA secara tidak sah, sehingga IHW tidak bisa mencairkan royalti miliknya?” ungkapnya.
Menurut Amir, sudah sejak awal Agustus Bank Dunia dan IMF meminta bantuan Interpol. Interpol yang telah datang ke Indonesia dari Rusia, Belanda, Inggris, Perancis, Jerman dan Amerika Serikat. “Mereka berada di seputaran Kuningan,” sebut Amir.
Menurut sumber, kata Amir, terkait pemanfaatan dana GCA, paling tidak Jepang telah memanfaatkan dana GCA sebanyak delapan kali terhitung sejak 2010. “Dari delapan kali pemanfaatan dana GCA ini, paling tidak Jepang telah mengirimkan royalti kepada Nomor Rekening GCA milik IHW sebesar US$ 238 Milyar. Begitu juga saat AS dipimpin Presiden Donald Trump, mengirim royalti US$ 25 Milyar ke rekening yang sama termasuk dari Thailand. Tetapi tidak bisa dicairkan,” beber Amir.
Atas kasus inilah, Amir menganalisa, kedatangan Interpol ke Indonesia terkait erat dengan belum diserahkannya atau dicairkan royalti dimaksud ke pemiliknya, IHW.
“Orang-orang perbankan dan Bank Indonesia harus menjelaskan hal ini,” pinta Amir.
Bank Dunia dan IMF, menduga adanya penyelewengan royalti milik IHW. Penyelewengan royalti bisa disebut kejahatan internasional bisa dituntut dunia internasional. Interpol yang akan menuntut. “Tapi dampaknya, bukan salah Presiden Jokowi tapi perbankan dan BI yang tidak transparan kepada Presiden Jokowi,” kata Amir.
Untuk kejelasan soal royalti ini, masih menurut Amir, diantara mereka sudah menghubungi IHW lewat berbagai saluran komunikasi.
Menurut Amir, terkait pemanfaatan dana GCA, perbankan kita harus transparan kepada pemiliknya, IHW. “Termasuk jika negara kita jika mau memanfaatkan dana GCA,” ujar Amir.
Berdasarkan informasi yang didapat, kata Amir, Presiden Jokowi akan memanfaatkan dana GCA. “Jaksa agung dan Mahkamah Agung, sudah mempersiapkan draf utk itu. Termasuk Perpres tentang IHW sebagai pemilik GCA No 103357xxx masih hidup,” pungkas Amir.