Aparat negara lebih menghormati warga keturunan tertentu atas tindakan melarang ormas Laskar Merah Putih (LMP) membentangkan bendera merah putih di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara.
“Para aparat negara menghormati warga keturunan tertentu daripada sang saka Merah Putih dengan melarang LMP mengibarkan bendera merah putih di jembatan PIK,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Selasa (17/8/2021).
Kata Damai, larangan itu justru memunculkan opini di masyarakat bahwa kawasan PIK hanya dihuni oleh warga keturunan tertentu dan tidak mengikuti aturan pemerintah.
“Opini masyarakat semakin kental meyakini wilayah PIK sebagai areal yang eksklusi,f atau khusus bagi warga keturunan tertentu dan warga asing China Tiongkok,” ujarnya.
Damai menyesalkan aparat negara yang melarang LMP mengibarkan bendera merah putih di jembatan PIK padahal mempunyai tujuan menanamkan semangat bangsa kepada setiap warga.
“Pemasangan bendera ini hanya setahun sekali dalam rangka mengenang hari kemerdekaan 17 Agustus 45 yang susah payah diraih oleh para pejuang dan para pahlawan bangsa dari negara kolonial (Belanda dan Jepang),” ungkap Damai.
Ia menilai, aparat negara hanya mencari-cari alasan dengan menyebut pemasangan bendera merah putih memunculkan kerumunam dan berpotensi melanggar protokol kesehatan
“Terkait masalah yang disangsikan akan timbul kerumunan saat pasang bendera, hal ini sangat mudah atau bisa diatur dengan mendapat pengawalan yang benar dan ketat sesuai regulasi protokoler atau alangkah bijaksananya bila dikhawatirkan oleh petugas yang terlibat dalam PPKM Darurat akan adanya kerumunan maka TNI Pori dan Satpol PP dengan kewenangannya dapat mengambil alih pemasangan lambang negara bendera merah putih,” jelasnya.