Ketua DPRD Kabupaten Lamongan H Abdul Ghofur diduga bermain proyek siluman pengurukan tanah perusahaan Olympic Jalan Raya Gresik-Lamongan Km.40 Desa Rejosari, Kec. Deket, Lamongan 62291
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam menjalankan proyek itu diduga tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Redaksi Suara Nasional mendapat informasi nama H Abdul Ghofur dari warga sekitar proyek yang tidak mau disebutkan namanya. “Itu proyeknya Pak Haji Ketua DPRD Lamongan,” ungkapnya.
Sumber itu mengakui beberapa kali melihat H Abdul Ghofur untuk melihat proyek tersebut. “Saya beberapa kali melihat beliau di proyek itu,” paparnya.
Redaksi Suara Nasional mencoba menghubungi H Abdul Ghofur melalui WhatsApp, namun sampai tulisan ini dimuat belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Pasal 158 UU RI NO 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral barubara yang berbunyi Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35
Pasal 161 UU RI NO 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral barubara yang berbunyi Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan ataupemurnian,pengembangan,dan atau pemanfaatan,pengangkutan, penjualan mineral, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau ijin sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g,pasal 104 atau pasal 105 (Rinto Caem)