Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mempunyai keputusan menolak Presiden Threshold dan mendukung capres independen. DPD harus menggalang kekuatan di MPR dengan mengajak Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS serta fraksi lainnya.
“Ketua DPD La Nyalla Mattalitt sudah melakukan diskusi dengan kalangan perguruan tinggi terkait Presidential Threshold dan calon presiden independen. Maka harus ada keputusan di DPD untuk menolak Presidential Threshold dan mendukung capres independen,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Kamis (12/8/2021).
Keputusan DPD itu bisa berhasil, kata Amir, harus menggalang kekuatan dengan mengajak Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan fraksi lainnya di MPR. “Bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD termasuk capres dan cawapres indepeneden,” paparnya.
Kata Amir, berdasarkan Pasal 6 UUD 45 Presidential Threshold sangat bertentangan dengan UUD 45. “Pasal 6 UUD 45 ayat 1 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ayat 2 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Ini dasar untuk menolak Presidential Threshold,” jelasnya.
Menurut Amir, berdasarkan Pasal 6 UUD 45, partai politik yang sudah terdaftar secara di Kemenkumham bisa mengajukan capres sendiri. “Satu parpol sudah sah diakui di Kemenkumham maka mempunyai hak konstitusi mengajukan capres dan cawapres,” ungkap Amir.
Amir mengatakan, DPD juga harus mempunyai keputusan untuk berani mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sering menyimpang UUD 45. “DPD juga sebagai wakil rakyat harus bersuara secara resmi, bukan hanya individu-individu anggota DPD-nya saja,” paparnya.