Diduga Proyek Siluman Milik Anggota DPRD Lamongan dari PKB

Tak Berkategori

Musim kemarau yang datang setiap tahun adalah waktu yang tepat dalam kegiatan pembangunan di Indonesia, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan pemerintah juga giat memperbaiki atau mengeruk waduk yang sudah mulai dangkal dan rusak oleh pengaruh lingkungan sekitar.

Proyek pengerukan waduk Dermolemahbang misalnya. Waduk yang tepatnya berada di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo sudah sekitar tujuh hari ini sudah mulai dikerjakan. Proyek jasmasy yang diduga milik jasmasy MFD Anggota DPRD kabupaten Lamongan dari Partai PKB (seperti yang disampaikan oleh penjaga proyek galian waduk Darmolemahbang) terkesan tertutup.

Ketika beberapa Awak Media mencoba menanyakan siapa pemilik proyek ini, Pekerja penjaga galian tidak tahu PT atau CV apa yang mengerjakan. Mereka hanya tahu bahwa proyek ini milik jasmasy MFD anggota Dewan dari PKB.

Bahkan ada informasi yang berkembang di masyarakat seharusnya proyek yang dibiayai oleh negara baik itu APBD atau APBN mestinya tidak di perjual belikan ke masyarakat.

Seperti yang disampaikan oleh sumber berita yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,”mestinya dana pengerukan dan angkutan sudah ada anggarannya tapi kenapa masih diperjualbelikan ke masyarakat dengan harga sekitar 65 ribu sampai 70 ribu/truck yang disesuaikan jarak jauh atau dekat lokasi rumah pemesannya.

Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) mestinya langsung ke lokasi jika memang benar apa yang dikatakan oleh masyarakat. Kemana uang yang didapat dari hasil jual tanah urugan tersebut. Karena biasanya proyek pengerukan itu sudah ada anggaran pengerukan dan pengangkutannya.

Tidak ada penjelasan sama sekali yang memuaskan dari pekerja galian dilokasi, apalagi tidak adanya Papan Nama proyek ( Siluman) diduga tidak profesional dan terkesan asal asalan. Padahal sesuai peraturan pemerintah bahwa semua kegiatan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.

Proyek jika tidak ada papan nama itu pasti ada pelanggarannya, dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya telah dilanggar oleh kontraktor yang mengerjakan.
Bersambung……
(Rinto Caem)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News