Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Lahan tersebut digunakan untuk program rumah DP 0 rupiah andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Politisi Partai Gerindra itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Selasa (10/8/2021).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan terhadap Taufik itu dilakukan untuk mendalami soal pengusulan dan pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan tanah di Munjul.
“Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta, salah satunya pengadaan tanah di Munjul,” kata Ali, Rabu (11/8/2021).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga mencecar Taufik terakit jual beli lahan untuk program rumah DP 0 rupiah itu.
Penyidik juga memintai keterangan Taufik soal perkenalannya dengan salah satu tersangka atas nama Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Rudy Hartono merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
“Saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI,” terangnya.
Selain anak buah Prabowo Subianto itu, penyidik KPK juga memeriksa Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Riyadi sebagai saksi.
Kepada Riyadi, penyidik memintai keterangnnya terkait proses regulasi terkait program DP 0 rupiah.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain anak buah Prabowo Subianto itu, penyidik KPK juga memeriksa Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Riyadi sebagai saksi.
Kepada Riyadi, penyidik memintai keterangnnya terkait proses regulasi terkait program DP 0 rupiah.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rudy Hartono mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Lalu Yoory Corneles Pinontoan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) dan Tommy Adrian Wakil Direktur PT AP.
Selanjutnya, Anja Runtuwene dan korporasi yakni PT AP.
KPK menduga, dugaan kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Diduga, uang hasil korupsi tersebut dipakai para tersangka untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Di antaranya untuk membeli tanah dan kendaraan mewah. (int/ruh/pojoksatu)