Kasus HRS, Mujahid 212: Majelis Hakim PN Jaktim & PT Negeri Jakarta tak Patuhi Aturan Hukum

Tak Berkategori

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melanggar aturan hukum yang tidak memberikan penangguhan penahanan (pembantaran) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Sesuai aturan hukum majelis hakim yang menyidangkan perkara Imam Besar HRS baik sejak di PN Timur maupun di PT Jakarta harusnya memberikan pembantaran terhadap HRS sebagaimana dimohonkan pihak pengacara,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Selasa (10/8/2021).

Kata Damai, dalam KUHAP dijelaskan secara tegas asas hukum untuk pembantaran terhadap terdakwa. HRS harusnya mendapat penangguhan penahanan dengan alasan seorang ulama yang tidak akan melarikan diri.

“HRS juga tidak menghilangkan barang bukti karena pemilik barang bukti ini hanya JPU yang miliki dan kuasai,” paparnya.

Seandainya HRS yang divonis 4 yahun di PN Jakarta Timur ternyata di tingkat banding atau kasasi ternyata putus vonis bebas apa yang terjadi dengan telah ditahannya sekian lama sebelumnya. Begitupun jika vonis lebih ringan, sedang nyatanya beliau sudah menjalani melewati batas waktu vonis yang telah berkekuatan tetap atau inkracht.

Damai menyarankan hakim jangan ikut pusaran politik dan harus murni penegakan hukum sesuai tupoksinya. Hakim dalam memutuskan harus sesuai nurani melalui fakta – fakta hukum atas dasar notoire feiten atau sudah sepengetahuan umum.

“Hakim tepat dan ideal agar berperilaku adil semata atas dasar hukum dan sementara saat ini gunakan jurus khusus berdasarkan nurani, segera ambil kebiijakan membuat penetapan pembantaran sambil menunggu pelaksanaan proses pemeriksaan menuju vonis hukum berkekuatan tetap (inkracht),” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News