PT Media Property Indonesia (MPI) atau anak usaha Media Group milik pengusaha Surya Paloh melaporkan PT China Sonangol Media Investment (CSMI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Dikutip dari kumparan, Media Group secara spesifik melaporkan anak perusahaan China Sonangol Group yaitu China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) yang merupakan investor asing dan menjadi pemegang saham mayoritas di CSMI. Di CSMI, perusahaan Surya Paloh (MPI) menjadi pemegang saham. CSRE diduga mengingkari perjanjian kerja sama dengan investor lokal yakni MPI.
CEO Media Group, Mohammad Mirdal Akib mengungkapkan, sebelumnya CSRE sepakat kerja sama berkesinambungan dengan MPI, hingga melahirkan PT CSMI untuk melaksanakan proyek pembangunan gedung Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Mirdal mengatakan dalam komitmen awal, MPI memiliki hak 30 persen saham, sisanya milik CSRE. Ia menjelaskan mulanya proyek mesti berjalan dengan segala hal terkait administrasi awal dan sebagainya belum dilegalkan. Kemudian muncul kesepakatan akan digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya.
Namun seiring proses pembangunan berjalan, owner CSMI berubah. Menurutnya dari sini semuanya mulai terkatung-katung. Ia merasa semangat yang dibangun sejak awal sama sekali tidak dianggap oleh manajemen baru CSMI.
“Kemudian turunlah komitmen menjadi 10 persen. Kami pun juga masih menunggu, kalau ada perubahaan seperti itu kan harus ada RUPS, pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang saham,” jelas Mirdal, Senin (9/8).
Akibat kisruh yang dialami CSMI, Mirdal menganggap kepemilikan saham MPI menjadi tidak jelas. Karenanya, kepentingan MPI untuk bisa segera menuntaskan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1 menjadi terhambat.
Alih-alih menetapi janjinya, pimpinan baru CSMI hanya mengakui kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 1 persen. Padahal, kata Mirdal, sejak awal perencanaan hingga proses pembangunan, peran MPI selaku investor lokal selalu berada di garis terdepan.
Mirdal memastikan pihaknya tetap berupaya menyelesaikan pembangunan proyek di tengah kondisi tersebut. Meski, ia mengakui dengan kepemilikan saham yang tidak sebanding dengan CSRE, posisi strategis dan kepentingan MPI di CSMI untuk menuntaskan pembangunan Indonesia 1 menjadi terancam.
Bahkan, Mirdal menduga CSRE secara sepihak melakukan pengalihan saham CSMI kepada pihak lain. Ia merasa MPI yang telah berjuang sejak awal merasa ditinggalkan dan diakali oleh investor asing ini.
“Tentu hal ini tidak boleh terjadi terhadap investor lokal lainnya di negeri ini. Etika bisnis CSRE yang berbisnis di Indonesia sangat berbahaya sehingga bisa saja mengancam keberlangsungan bisnis para investor lokal,” ujar Mirdal.
Atas dasar itu MPI berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengadukan PT CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Direktur PT Media Property Indonesia, Dewi Kusuma Ayu, menjelaskan kasus ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian.