Keluarga Akidi Tio terancam dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas bantuan Rp2 triliun yang tidak jelas bentuk uangnya untuk penanggulangan Covid-19.
“Bila nyatanya hibah sekedar isu belaka atau berita bohong (kebohongan publik ) kami segera akan mempelajari, apakah motifnya kabar dengan modus bohong tersebut kuat dugaan perbuatan delik-nya. Bila ada, maka sementara akan kami pertimbangkan, apakah perlu kami ambil tindakan hukum,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Senen (2/8/2021).
Bila benar adanya hibah Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio dan diterima oleh Pemerintah, kata Damai harus melalui proses sesuai regulasi atau hukum yang berlaku.
Namun jika ditemukan ada penyelewengan penggunaanya oleh individu tertentu maupun kelompok, maka pihak polri atau kejaksaan dan atau KPK dapat melakukan investigasi dan atau proses perkaranya khusus tanpa adanya aduan dari individu atau kelompok masyarakat adanya tipikor.
“Oleh sebab dana hibah setelah diterima oleh Kapolda Sumsel sudah menjadi milik uang negara (Pemerintah RI),” ungkapnya.
Ia mengatakan, ketentuan hukum sah hadiah atau sumbangan dari individu atau pihak swasta manapun kepada pemerintah, diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. Ketentuan hukum kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
“Tata caranya pihak lembaga Pemerintah yakni Kapolda Sumsel selaku penerima hibah mesti buat berita acara serah terima hibah dari pemberi hibah dan peruntukannya berikut saksi-saksi. Lalu bila uang Rp2 triliun diserahkan kepada Gugus Tugas Covid 19, tentu ada bukti akad hukum autentik, tentang berita acara serah terima antara Polda Sumsel dan Gugus Tugas, berikut saksi saksi dan selanjutnya Polri selain sebagai penerima hibah, mesti memantau dan memiliki catatan alur penggunaan hibah, oleh pihak pengguna secara transparan dan akuntabel, bila ditemukan penyelewengan penggunaan keuangan asal hibah, oleh pihak pihak tertentu maka tentu menjadi bagian tindak pidana korupsi, karena catatan hukum tadi, uang hibah yang sah serah terimanya sudah menjadi milik negara (Pemerintah RI) dan sebagai delik biasa (bukan aduan),” ungkapnya.