Hukum diperlihatkan tebang pilih dengan tidak ditahannya Direktur dan Komisaris PT ASA yang menimbun Azithromycin di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat.
“Kalau rakyat biasa pasti ditahan. Karena yang menimbun Azithromycin Direktur dan Komisaris PT ASA maka hanya tersangka dan tidak ditahan,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Sabtu (31/7/2021).
Menurut Muslim, kasus penimbunan Azithromycin oleh Direktur dan Komisaris PT ASA merupakan sebuah kejahatan di tengah pandemi. “Azithromycin ditimbun agar mendapatkan keuntungan berlipat di tengah masyarakat membutuhkan,” jelas Muslim.
Kata Muslim, publik menilai polisi kurang tegas dalam penegakan hukum dalam kasus penimbunan Azithromycin. “Publik menginginkan bos PT ASA ditahan di penjara untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Polisi telah menetapkan Direktur dan Komisaris PT ASA sebagai tersangka penimbunan Azithromycin di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Namun, keduanya tidak ditahan.
“Sampai saat ini nggak dilakukan penahanan,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Ada sejumlah alasan tidak dilakukan penahanan kepada kedua tersangka. Polisi menilai kedua tersangka itu bersikap kooperatif.