KPK Segera Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi

Tak Berkategori

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Anies Baswedan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019.

Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan unsur DPRD DKI Jakarta sebagai saksi di kasus ini.

“Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapa pun bisa dipanggil tanpa terkecuali,” kata Firli kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Pemanggilan terhadap Anies akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.

“Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” kata Firli.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, KPK saat ini masih terus bekerja menyelesaikan perkara para tersangka di kasus tersebut.

Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.

Firli memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi.

Setiap proses penanganan kasus, katanya, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

“KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu menyelesaikan perkara korupsi. Siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup,” kata dia.

“Kita memang akan jadwalkan pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja,” ujarnya.

Sebelumnya Firli mengatakan sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI.

Oleh sebab itu penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.

“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

“Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang,” kata dia menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo.

Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar itu, yakni: tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp152,5 miliar. Lembaga antirasuah menduga uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, sepertimembeli tanah dan kendaraan mewah.

Sementara itu terkait rencana pemeriksaan terhadap Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini bahwa Anies sama sekali tak terlibat dalam perkara yang juga menyeret Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan itu.

“Sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu. Saya yakin Pak Anies tidak terlibat oleh kasus – kasus seperti itu,” tegas Riza kepada wartawan, Kamis (15/7).

Namun demikian, terkait pemanggilan oleh KPK, Riza mengatakan hal tersebut jadi bagian kewenangan para penegak hukum.

“Semua menjadi kewanangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana,” jelas politikus Partai Gerindra itu.

Wagub DKI Jakarta Yakin Anies Bawedan Tak Terlibat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Anies sama sekali tak terlibat dalam perkara yang juga menyeret Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

“Sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu. Saya yakin Pak Anies tidak terlibat oleh kasus – kasus seperti itu,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Terkait pemanggilan oleh KPK, Riza mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan para penegak hukum.

“Semua menjadi kewanangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana,” jelas politikus Partai Gerindra itu.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Konstruksi perkara

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.

Jenderal bintang satu polisi itu menjelaskan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Direktur Penyidikan KPK itu menyebut, pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.

“Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekira sejumlah Rp43,5 miliar.

Setyo merinci, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim tersebut, Sarana Jaya diduga melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ungkap Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Tribunnews)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News