Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hanya bohongan terbukti mal di Solo tetap buka dan tidak dirazia pihak aparat kepolisian.
Demikian dikatakan aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Selasa (6/7/2021). “Kalau benar penerapan PPKM Darurat mal di Solo harus ditutup,” ungkapnya.
Wali kota Solo Gibran yang masih membolehkan mal buka, kata Damai bertolak belakang dengan pemerintah pusat. “Ini memberlihatkan ketidakadilan dalam penerapan peraturan,” jelas Damai.
Kata Damai, pemerintah memberlakukan sanksi hukum dengan UU Kekarantinaan Kesehatan yang melanggar PPKM Darurat. “Namun pemerintah tidak mau mengumumkan PPKM Darurat dengan dasar UU Kekarantinaan. Pemerintah tidak mau menanggung kebutuhan hidup warga dan hewan,” jelas Damai.