Proyek Siluman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanpa Papan Nama Diduga Melanggar Aturan

Tak Berkategori

Suaranasional.com. Proyek tanpa papan nama alias siluman masih ada saja yang ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan oleh publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Contohnya ada salah satu pekerjaan di Desa Plabuhanrejo Kecamatan Mantup yaitu berupa pekerjaan proyek kios Toko yang dikerjakan kontraktual, tidak ada penjelasan yang biasanya terpampang papan nama proyek.

Dapat dipastikan diduga proyek Siluman tersebut melanggar peraturan pemerintah tentang informasi publik, TIDAK JELASNYA CV atau PT apa yang mengerjakan sehingga masyarakat patut bertanya..ada apa dengan bangunan tersebut.. informasi apa yang disembunyikan dari proyek tersebut.

Sementara ketika awak media suaranasional.com melihat lokasi sesuai informasi dari masyarakat setempat juga ikut terkejut.. ternyata benar bahwa proyek itu memang tidak ada papan nama/papan informasi untuk diketahui publik. Masyarakat setempat hanya mengetahui bahwa proyek itu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan.

Zamroni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan ketika diminta klarifikasinya melalui WA tidak menjawab, cuma membaca saja. Entah karena sibuk atau ada hal lain yang disembunyikan kita(Awak Media) belum tahu jawabannya.

Padahal Sudah sering diberitakan oleh media bahwa pelaksanaan proyek jika tidak ada papan nama itu pasti ada pelanggarannya, dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya telah dilanggar oleh kontraktor yang mengerjakan.

Atau jika Zamroni tidak mau diklarifikasi bisa juga ikut menghalangi tugas wartawan untuk mendapatkan informasi dimana Undang – undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan akan diancam pidana Paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Bersambung….

(Rinto Caem)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News