Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menutup masjid melanggar konstitusi terutama Pasal 29 Ayat 1 UUD 45.
“Menutup masjid dalam rangka PPKM Darurat selain bertentangan dengan konstitusi juga merupakan kesengajaan untuk mencegah umat Islam menunaikan kewajiban asasinya,” kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Ahad (4/7/2021).
Menurut Amir, penutupan masjid dalam menjalankan PPKM Darurat tentu sangat mencubit rasa keadilan dan melukai kadar keimanan umat Islam.
“Hal inilah yang harus menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi karena bila tidak maka bukan saja umat Islam Indonesia tapi umat Islam di belahan bumi lainnya juga akan beranggapan bahwa PPKM Darurat tersebut justru mengandung unsur de-Islamisasi,” jelasnya.
Amir mengatakan, pemerintah harus merespon aspirasi umat Islam maupun suara MUI yang meminta tetap dibukanya masjid saat pelaksanaan PPKM Darurat.
“Untuk merespon tanggapan adanya deislamisasi ini, adalah sangat bijak bila Presiden Jokowi memperlihatkan kebijaksanaannya dengan membatalkan kebijakan penutupan masjid,” ujar Amir.