Suaranasional.com. Emimawarti atau biasa dipanggil Emi panitia ujian perangkat Desa Pelabuhan Rejo siang ini Kamis 1 Juli 2021 di mintai klarifikasinya lewat WA tentang ujian pengangkatan sekertaris Desa Pelabuhan Rejo yang berlangsung dua hari lalu belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
Ketika awak media menanyakan tentang informasi bahwa diduga Emi yang membuat dan mengusai materi berkas ujian sebelum diberikan ke peserta, Dia(Emi) mengatakan, “Maaf saya sekarang tidak di rumah, kalau mau wawancara semua panitia diundang biar semuanya gamblang.”
Menurut informasi yang ada di lapangan Emi adalah seorang guru TK dan Paud di desa tersebut, sedangkan di Desa Pelabuhan Rejo anggota panitia ujian perangkat sekretaris desa.
Tetapi sebelum pelaksanaan ujian sudah ada pergunjingan di masyarakat Desa Pelabuhan Rejo bahwa diduga Emi Sangat berperan di dalam pemenangan salah satu calon, apalagi dia juga sebagai orang yang membuat dan mengamankan materi ujian tersebut.
Jika pada saatnya ujian perangkat sekretaris Desa Pelabuhan Rejo Kecamatan Mantup dapat dibuktikan kesalahannya maka pihak panitia dapat membatalkan kemenangan YG di mana sering diduga disebut sebagai orang yang dipastikan lolos/menang ujian tersebut.
Undang – undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan akan diancam pidana Paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Bersambung…
(Rinto Caem)