Pemerintah bersiap menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Saat ini, rencana tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
Keputusan ini diambil lantaran penularan di Indonesia akibat varian baru Delta yang pertama kali ditemukan di India terus mengalami peningkatan.
Itu diungkap Jokowi dalam Munas Kadin yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
“Kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga selaku Menko Perekonomian untuk memutuskan diperlakukannya PPKM darurat,” ungkapnya.
“Kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi-kondisi ini,” katanya.
Kendati demikian, Jokowi mengaku belum dapat memastikan jangka waktu penerapan PPKM Darurat nantinya.
Akan tetapi, dipastikan bahwa penerapan PPKM Darurat itu hanya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“Nggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya,” terangnya.
Berdasarkan asasmen, terdapat 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi nilai 4.
Daerah tersebut memerlukan penanganan khusus sesuai dengan indikator laju penularan WHO.
Berdasarkan dokumen yang beredar, PPKM Darurat mulai diberlakukan per 3 Juli 2021 sampai dengan dua pekan mendatang.
Berikut Daftar Provinsi dan Kabupaten yang Memberlakukan PPKM Darurat:
ProvinsiDKI Jakarta:
1. Kota Jakarta Barat
2. Kota Jakarta Pusat
3. Kota Jakarta Selatan
4. Kota Jakarta Timur
5. Kota Jakarta Utara
6. Kabupaten Kepulauan Seribu
Provinsi Banten:
1. Kabupaten Lebak
2. Kabupaten Tangerang
3. Kota Cilegon
4. Kota Serang
5. Kota Tangerang
6. Kota Tangeran Selatan
Provinsi Jawa Barat:
1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bandung Barat
3. Kabupaten Bekasi
4. Kabupaten Bogor
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Cianjur
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Karawang
Provinsi Jawa Tengah:
1. Kabupaten Banjarnegara
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Batang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Boyolali
6. Kabupaten Brebes
7. Kabupaten Cilacap
8. Kabupaten Demak
9. Kabupaten Grobogan
10. Kabupaten Jepara
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:
1. Kabupaten Bantul
2. Kabupaten Gunungkidul
3. Kabupaten Kulon Progo
Provinsi Jawa Timur:
1. Kabupaten Bangkalan
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kabupaten Blitar
4. Kabupaten Bondowoso
5. Kabupaten Gresik
6. Kabupaten Jember
7. Kabupaten Jombang
8. Kabupaten Kediri
9. Kabupaten Lamongan
10. Kabupaten Lumajang
Provinsi Bali:
1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Buleleng
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten Jembrana
6. Kabupaten Klungkung
7. Kota Denpasar
(Pojoksatu)