Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seluruh Jawa-Bali. Penerapan PPKM darurat ini diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen berjudul ‘Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid19’, ada 15 poin aturan yang bakal diterapkan selama PPKM darurat berlaku. Pemerintah menargetkan penurunan tambahan kasus COVID-19 selama penerapan PPKM darurat.
“Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari,” demikian bunyi usulan penerapan PPKM darurat, seperti dalam dokumen yang diterima detikcom, Rabu (30/6/2021).
Dari 15 poin usulan, salah satunya terkait operasional perkantoran. Di mana selama PPKM darurat berlaku, seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
“100% Work from Home untuk sektor non essential,” begitu bunyi salah satu poinnya.
Tak hanya perkantoran yang terdampak PPKM darurat. Selama PPKM darurat, mal-mal juga harus tutup.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” demikian bunyi poin lainnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan penerapan PPKM darurat hari ini. Kajian mengenai skema PPKM darurat sedang difinalisasi.
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Jokowi saat membuka Munas Kadin di Kendari seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
(Detikcom)