Suaranasional.com. Pelaksanakan ujian perangkat Desa Pelabuhan Rejo tanggal 29 Juni 2021 hari Selasa kemarin berjalan kondusif dan lancar. Dengan diikuti oleh empat calon dari para pemuda/pemudi (satu perempuan dan tiga laki laki) desa setempat.
Ujian yang diikuti oleh calon Sekretaris Desa Pelabuhan Rejo dimulai pukul 08.00 hingga selesai pukul 15.00 tanpa ada keberatan dari peserta yang dibuktikan dengan tanda tangan kepuasan penyelenggaraan ujian perangkat sehingga semuanya lancar.
Siang hari ini Rabu 30 Juni 2021 Warianto (polo-red) selaku Ketua panitia pelaksana ujian perangkat sekretaris desa ketika diminta tanggapannya mengenai ujian kemarin mengatakan,”Alhamdulillah pelaksanaan ujian kemarin berjalan dengan lancar, dimulai pukul Delapan pagi dan berakhir hingga pukul tiga sore.”
Ditunjuk sebagai Ketua panitia Warianto, dengan didampingi Wahyu, Wito, Emi sedangkan empat calon perangkat Sekretaris Desa Pelabuhan Rejo yaitu terdiri dari Yogi, Aliyah, Ridwan dan Andri (Dua lulusan SMK/SMA dan Dua lulusan Sarjana)
Walaupun pelaksanaan ujian perangkat sekretaris Desa Pelabuhan Rejo berjalan lancar tetapi DUGAAN KEMENANGAN salah satu calon yang sudah pernah diberitakan oleh suaranasional.com pada tanggal 25 Juni 2021 kenyataannya Benar adanya.. bahwa isu di masyarakat yang memenangkan salah satu calon dengan inisial YG.
Sekarang tinggal masyarakat atau yang berkepentingan untuk melakukan investigasi mengenai dugaan tersebut bila belum puas hasilnya, dan jika TERBUKTI.. pelaksanaan ujian perangkat Sekretaris Desa Pelabuhan Rejo bisa dikatakan gagal karena ada kecurangan pada salah satu calon.
Sampai berita ini ditulis klarifikasi ke Slamet Kades Pelabuhan Rejo tidak ada jawaban, padahal WA sudah di baca dengan tanda Centang birunya.
Dengan tidak di jawab klarifikasi ini… SLAMET Kades Pelabuhan Rejo diduga menghalangi tugas wartawan untuk melakukan klarifikasi dan kebebasan informasi publik yang bisa dikategorikan melanggar Undang – undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan akan diancam pidana Paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Bersambung…
(Rinto Caem)