Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI untuk membahas poster ““Jokowi The King of Lip Service” dan komentar Fadjroel Rachman.
BEM UI memberikan klarifikasi mengenai poster kritik untuk Presiden Joko Widodo dengan poster “Jokowi The King of Lip Service”.
“Iya betul (membahas pernyataan Fadjroel). Sama minta klarifikasi. Keterangan dari kita,” ujar Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra kepada wartawan, Minggu (27/6).
Poster ‘Jokowi The King of Lip Service’ beredar di media sosial setelah diunggah akun BEM UI.
Fadjroel Rachman merespons kritik tersebut. Dia menilai segala aktivitas kemahasiswaan merupakan tanggung jawab pimpinan universitas.
“Segala aktivitas kemahasiswaan di Universitas Indonesia termasuk BEM UI menjadi tanggung jawab pimpinan Universitas Indonesia,” kata Fadjroel.
Pada saat yang sama, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan bahwa pihak UI sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat selama disampaikan sesuai aturan yang ada.
“Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang,” katanya.
“Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Dia menegaskan bahwa poster ‘Jokowi: The King of Lip Service’ bukan cara menyampaikan pendapat yang benar. Cara tersebut dinilai melanggar aturan yang belaku.
Menurutnya, postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks “Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?”, “UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)”, “Demo Dulu Direpresi Kemudian” bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat.
“Karena melanggar beberapa peraturan yang ada,” ungkapnya.
Buntut dari kritik tersebut, rektorat UI memanggil BEM UI hari ini. Langkah ini merupakan tindakan tegas atas meme tersebut.
“Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021,” tegasnya. (ral/rmol/pojoksatu)