Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando girang karena Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
“Alhamdulillah. Rizieq Shihab akhirnya divonis masuk penjara 4 tahun,” ucap Ade Armando, dikutip Pojoksatu.id dari kanal YouTube Cokro TV, Jumat (25/6).
“Kita tentu berharap vonis ini bukan saja akan memberikan efek jera terhadap Rizieq, namun juga pada siapa pun orang di Indonesia ini yang berniat menyebarkan kebencian dan permusuhan atas dasar agama,” tambah Ade.
Menurut Ade, keputusan hukum ini merupakan sebuah tanda jelas bahwa negara saat ini tidak akan lagi bermain-main dengan kelompok-kelompok radikal dan ekstrim.
“Sudah terlalu lama negara ini diteror oleh kelompok-kelompok pemecah belah bangsa,” ujar Ade.
“Mereka sudah lama menyebarkan ketakutan dan kebencian. Untuk waktu yang lama, rakyat berharap negara hadir untuk mencegah kehancuran Indonesia. Kini, doa rakyat dipenuhi,” sambung Ade.
Di Mesir, kata Ade, kelompok radikal dihukum mati karena dianggap mengancam kedaulatan negara.
“Kita misalnya baru saja mendengar bahwa di Mesir para aktivis organisasi Islam, Ikhwanul Muslimin dihukum mati,” katanya.
“Rezim militer di sana menganggap ketika organisasi ini berkuasa, mereka mengancam sendi-sendi kebangsaan Mesir,” beber Ade.
Ade mengatakan, Ikhwanul Muslimin melakukan teror, menindas kaum minoritas, dan berusaha mengubah landasan negara. Karena itu, mereka harus mati.
“Di Indonesia, kita tentu berharap bahwa hal serupa jangan terjadi. Kecuali mungkin kaum teroris yang memang membunuhi warga.
Kelompok-kelompok radikal di Indonesia tidak perlu lah dihadapi dengan kekerasan fisik,” ucapnya.
Tapi kelompok-kelompok ini, kata dia, harus tahu bahwa gagasan mendirikan mendirikan negara Islam, mendirikan negara agama, menerapkan syariah, menindas kaum minoritas, tidak mendapat tempat.
“Mereka harus tahu bahwa tidak ada ruang sedikit pun di negara bagi mereka. Dan untuk itu harus ada sinyal jelas dari pemerintah,” imbuhnya.
Sebelum ini pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang tegas dan berani.
“Pemerintah sudah membubarkan HTI, membubarkan FPI, menangkap Munarman, menangkap dan menghukum para ustadz yang terus-menerus meneybarkan kebencian dan hoax,” beber Ade.
“Kini, giliran Rizieq. Dalam kasus terakhir ini, Rizieq dinyatakan bersalah telah menyebarkan kabar bohong yang dapat menimbulkan keonaran,” tandas Ade Armando.
Deretan Vonis Habib Rizieq
Pada tahun 2003, Habib Rizieq divonis 7 bulan penjara karena dianggap sebagai orang yang menghasur dan melawan petugas, yang berakibat pada pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta.
Pada tahun 2008 Habib Rizieq juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti menghasut dan memprovokasi pengikutnya, sehingga terjadi penyerangan dan penganiayaan pada sekelompak massa di Monas.
Pada 2021, Rizieq divonis dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus kerumunan di Petamburan Jakarta, kasus kerumunan di Megamendung Bogor, dan kasus tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Untuk kasus kerumunan di Petamburan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rizieq.
Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta.
Terakhir, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat. Rizieq dianggap berbohong terkait hasil tes usap sehingga menimbulkan keonaran. (one/pojoksatu)