Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).
Begitu juga pemilihan perangkat(Sekdes) di Desa Pelabuhan Rejo Kecamatan Mantup yang terletak di sekitar perbatasan Lamongan – Gresik rencananya akan melaksanakan ujian perangkat tanggal 29 Juni 2021 hari Selasa.
Sementara saat ini di masyarakat sekitar Desa Pelabuhan Rejo lagi banyak yang membicarakan tentang salah satu calon yang diduga tidak berkompeten di bidangnya diantaranya tidak bisa IT dan lemah pengalaman kerja.
Slamet Wibowo Kades Pelabuhan Rejo Kecamatan Mantup ketika diminta klarifikasinya lewat WA hari ini Jum’at 25 Juni 2021 cuma membacanya saja, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban yang pasti.
Selanjutnya Awak Media Suaranasional.com menghubungi Sukri Camat Mantup lewat telepon untuk klarifikasi tentang masalah tersebut diatas langsung mengatakan ,” kita harus prosedur dan profesional..kita panwas hanya bertugas mendampingi dan mengawasi dan tidak boleh membela salah satu calon.”
Seperti informasi yang di dapatkan di masyarakat, Desa Pelabuhan Rejo akan diadakan pemilihan perangkat desa dalam bulan Juni ini, tetapi diduga Kades Pelabuhan Rejo ikut bermain dan mengatur kepada salah satu calon perangkat untuk di menangkan.
(Rinto Caem)