HRS Divonis 4 Tahun Penjara, IKB UI Protes Keras

Tak Berkategori

Ikatan Keluarga Besar (IKB) Universitas Indonesia (UI) melayangkan sikap protes atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Ahli hukum untuk bergerak menyelesaikan ini, kalau tidak dikhawatirkan menjadi pengadilan rakyat. HRS dan pengacaranya harus banding,” kata IKB UI dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

HRS divonis penjara atas dakwaan berbohong tes swab di RS Ummi. Namun ada pemimpin yang berbohong mengaku mempunyai Rp11 ribu triliun dikantong tapi tidak pernah dihukum.

IKB UI menilai, kesalahan juga diperlihatkan aparat pemerintah namun tidak pernah ditahan. Seorang HRS diperlakukan seperti teroris, penjahat dan dikriminalisasi. “HRS sangat cinta terhadap negerinya sendiri. keadilan hal yang universal, dunia akan tahu keadilan sedang diadili di negeri ini,” paparnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan HRS meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News