Joko Widodo (Jokowi) dalam kedudukannya sebagai Presiden Republik Indonesia menyatakan bertaubat yang pernyataan itu disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia, dan sebagai bentuk pembuktikan taubat segera menghentikan kriminalisasi kepada ulama dan aktivis, karena itu Presiden segera memerintahkan Pembebasan Terhadap Habib Rizieq Shihab, Seluruh petinggi FPI, Gus Nur, Ali Baharsyah, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan yang lainnya.
Demikian dikatakan Ketua Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (24/6/2021). “Menghentikan kriminalisasi terhadap Ormas Islam, karena itu Presiden segera mengaktifkan kembali FPI dan HTI,” ungkapnya.
Jokowi bertobat, kata Eggi dengan menghentikan Produk Legislasi yang tidak pro rakyat, karena itu Presiden segera terbitkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU No 11/2020) UU Minerba (UU No 3/2020), UU Covid-19 (UU No 2/2020), UU Pelemahan KPK (UU 19/2019), dan menghentikan pembahasan UU HIP maupun BPIP.
“Memenuhi hak beragama bagi seluruh calon jamaah Haji Indonesia, oleh karenanya Presiden harus segera melakukan keseluruhan langkah dan ikhtiar yang dapat ditempuh – Termasuk Melakukan Lobi Terhadap Otoritas Saudi- Agar Calon Jama’ah haji Indonesia dapat menunaikan kewajiban yang merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima,” ungkapnya.
Jika tanggal 5 Juli 2021 Presiden Jowi enggan bertaubat, tidak mau mundur dan tidak mau menyatakan diri telah melakukan perbuatan tercela, maka tanggal 5 Juli 2021 akan menjadi penanda hari ‘Pembangkangan Nasional’.
“Sebab, segenap rakyat akan marah dan tidak ridlo memberikan ketaatan kepada pemimpin yang tidak mau bertaubat meskipun banyak melakukan kesalahan,” pungkasnya.