Ketua DPRD Kota Bogor yang juga kader PKS Atang Trisnanto letoy yang tidak memanggil Wali Kota Bogor Bima Arya di lembaga wakil rakyat dalam kasus dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Jumat (18/6/2021). “Atang Trisnanto hanya membuat pernyataan di media dan tidak melakukan gerakan politik untuk meminta tanggung jawab Bima Arya di DPRD Kota,” ungkapnya.
Kata SBK, begitu anggota DPRD Fraksi PKS Kota Bogor tidak ada inisiatif untuk menggalang kekuatan dengan fraksi lainnya untuk meminta tanggung jawab Bima Arya. “Tidak ada upaya menggalang hak interpelasi ke Bima Arya dalam kasus HRS,” papar SBK.
Menurut SBK, umat Islam menginginkan Bima Arya lengser dari Wali Kota Bogor atas tindakannya melaporkan HRS ke polisi dalam ketika berada di RS Ummi. “Akibat tindakan Bima Arya, HRS masuk penjara dan menjalani persidangan,” ungkap SBK.
Selain itu, ia meminta DPRD Kota Bogor harus segera merespon tuntutan umat Islam yang meminta Bima Arya lengser. “DPRD Kota Bogor sebagai lembaga wakil rakyat harus merespon tuntutan umat Islam,” pungkasnya.