Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)) Jakarta Pusat harus bertanggungjawab bila terjadi kerusuhan di Indonesia setelah tidak bisa menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang gugatan.
“Rakyat menemukan jalannya sendiri untuk menemukan keadilan, dan majelis hakim harus bertanggungjawab, bila terjadi kerusuhan dan sebagainya,” kata Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Eggi mengatakan, gugatan terhadap Presiden Jokowi sudah melalui koridar hukum melalui PN Jakarta Pusat. “Kami betul taat hukum, kami dibalas tidak taat hukum,” paparnya.
Ia meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memberikan rasa keadilan kepada rakyat yang melakukan gugatan terhadap Presiden Jokowi. “Mohon temukan hukum yang benar, jangan rasa keadilan rakyat diganggu, azab Allah akan cepat datang,” jelas Eggi.
Sedangkan anggota TPUA Ahmad Khozinudin mengatakan, gugatan terhadap Jokowi dalam kapasitas Presiden tapi pertanggungjawaban secara pribadi. Artinya pertanggunjawaban personal melekat terhadap Jokowi.
“Sikap kami tidak mengakui eksistensi tergugat yang mendapatkan mandat dari setneg. Sebenarnya kami sudah konfirmasi gugatan ini, banyak yang mempersoalkan kami tidak paham hukum ternyata negara mempraktikkan ketidaktaatan hukum dengan melibaatkan setneg tanpa melibatkan principal Jokowi,” pungkasnya.